Simak! Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021

- 14 September 2021, 19:40 WIB
Simak! Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021
Simak! Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021 /Dok. Kabar Banten

Portal Kudus - Simak! Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021

Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelar pada Senin 13 September 2021

Untuk menentukan peserta yang lulus seleksi, Pemerintah pun telah mengatur passing grade PPPK guru dan PPPK non-guru

Tutorial Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021 ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: Simak! Gaji PPPK Sarjana 2021 dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

Passing Grade PPPK 2021

Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:

- Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru)

- Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)

- Kompetensi sosial kultural (20 soal)

- Wawancara (10 soal)

Baca Juga: Simak! Gaji PPPK Sarjana 2021 dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

Passing grade PPPK guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email

- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Begini Perhitungan Nilai PPPK 2021, Simak Pembobotan Nilai hingga Nilai Kumulatif Tertinggi Seleksi Kompetensi

- Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Guru TK:

- Guru Kelas: 260

Passing grade PPPK Guru SD:

- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Guru Kelas: 320
- Penjasorkes: 275

Passing grade PPPK Guru SMP:

- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Bahasa Indonesia: 265
- Bahasa Inggris: 270
- Bimbingan Konseling: 270
- IPA: 270
- IPS: 305
- Matematika: 205
- Penjasorkes: 280
- PPKN: 330
- Prakarya dan Kewirausahaan: 250
- Seni Budaya: 280
- TIK: 235

Passing grade PPPK Guru SLB:

- Agama Budha: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Pendidikan Khusus: 270

 

Passing grade PPPK Guru SMA:

- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Antropologi: 200
- Bahasa Arab: 275
- Bahasa Indonesia: 310
- Bahasa Inggris: 285
- Bahasa Jepang: 225
- Bahasa Jerman: 270
- Bahasa Mandarin: 290
- Bahasa Perancis: 240
- Bimbingan Konseling: 285
- Biologi: 295
- Ekonomi: 275
- Fisika: 250
- Geografi: 250
- Kimia: 290
- Matematika: 290
- Penjasorkes: 270
- PPKN: 320
- Prakarya dan Kewirausahaan: 260
- Sejarah: 300
- Seni Budaya: 265
- Sosiologi: 260
- TIK: 250.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

Passing grade PPPK non-guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:

- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

- Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

- Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana

- Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana

- Ahli Pertama - Pengawas Koperasi

Baca Juga: Allahumma Shoyyiban Nafi’an, Doa Turun Hujan yang Dibaca Nabi Muhammad SAW

- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga

- Terampil - Asisten Pelatih Olahraga

- Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan

- Terampil - Teknik Pengairan

- Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan

- Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

- Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor

- Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Baca Juga: Jadwal SKD Kemendikbud 2021 Lengkap Dari Berbagai Daerah, Klik Link Unduh PDF Cek Lokasi, Waktu, Tes SKD CPNS

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

- Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan

- Ahli Pertama - Teknik Pengairan

- Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

- Terampil - Surveyor Pemetaan

- Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

- Ahli Pertama - Pustakawan

- Terampil - Pustakawan

- Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan

- Pemula - Penyuluh Kehutanan

- Terampil - Penyuluh Kehutanan

- Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

- Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

- Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

- Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan

- Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

- Ahli Pertama - Pelatih Olahraga

- Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan

- Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan

- Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan

- Ahli Pertama - Pengawas Perikanan

- Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

- Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

Cara Menghitung Passing Grade PPPK 2021, Catat Ini Nilai Ambang Batas P3K Guru 2021

 

Adapun peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x