1. Pertama kalian bisa membuka laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri bawah
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Kabupaten Karawang dengan Pasang Twibbon HUT Kabupaten Karawang Ke 388
3. Selanjutnya kalian dapat memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing.
4. Selanjutnya kalian pilih tahun dan tahap yang akan dicek
5. Selanjutnya kalian pilih tombol Cek.
Berikut syarat penerima KJP Plus September 2021:
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur
Baca Juga: Ini Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Mahasiswa Dapat Rp1,5 Juta Per Bulan