Portal Kudus - Selain dana KJP Plus, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.
Memiliki latar belakang keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan memiliki potensi akademik yang baik.
Dengan tujuan utama untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021, Berikut Link Update Info Lengkap dan Terbaru
Dimana bantuan tersebut diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan belajar di perguruan tinggi, melalui dana bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dana yang diberikan dalam dana bantuan KJMU sebanyak Rp1,5 per bulan, untuk satu mahasiswa yang mendapatkan KJMU.
Dilansir dari laman akun Twitter @upt_p4op, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rencananya akan melaksanakan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dibulan September/Oktober 2021.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari PMI Ke 76 Tahun 2021, Lengkap Cara Pasang di Twibbonize