Tinggal 1 Hari Lagi BLT UMKM Tahap 3 Akan di Tutup, Ini Syarat dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 12 September 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri /

Portal Kudus - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Tahap 3 bagi para pelaku UMKM akan segera ditutup. Penutupan pendaftaran ini akan segera dilakukan pada tanggal 13 September 2021.

Supaya mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Diketahui bahwa Kadiskop UKM tingkat Kabupaten atau Kota bertindak sebagai pengaju BLT UMKM sudah membuka pendaftaran BPUM Tahap 3 sejak awal pekan ini. Mayoritas pendaftarannya akan tutup pada Senin, 13 September 2021 besok.

Baca Juga: Kuota Kemendikbud untuk Aplikasi Apa Aja? Berikut Daftar Aplikasi Media Sosial yang Bisa di Akses

Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku UMKM harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan ini.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Syarat penerima BLT UMKM Tahap 3

  1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
  6. Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: KJP Plus SD Bulan September Cair Kapan? Simak Tanggal Cair Bantuan Beasiswa Rp250 Ribu

Jika telah memenuhi berbagai syarat BLT UMKM tersebut, selanjutnya pelaku usaha UMKM dapat menyiapkan berbagai dokumen. Dokumen-dokumen ini nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x