Puasa Nazar Adalah? Berikut Niat Puasa Nazar dan Tata Cara Melaksanakannya

- 12 September 2021, 09:35 WIB
Orang yang tengah berpuasa.
Orang yang tengah berpuasa. /Pixabay/

Portal Kudus - Dikutip dari laman NU Online, nazar menurut bahasa berarti sumpah secara umum, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Sedangkan menurut istilah adalah bersumpah untuk kebaikan.

Hukum nazar wajib ditunaikan apabila perkara yang diniatkan terpenuhi. Namun dengan catatan bahwa perkara tersebut dibolehkan atau merupakan ketaatan kepada Allah.

Adapun dalil disyariatkannya nazar dan kewajiban memenuhinya adalah firman Allah dalam Al-Quran tentang ciri-ciri orang yang berbuat baik, yaitu:

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Ad-Dahr: 7)

Baca Juga: Link Twibbon Dirgahayu Radio RRI ke-76, Meriahkan HUT Radio RRI Dengan Pasang Bingkai Foto Gratis

Puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya

Puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan. Nazar juga akan sah jika lafaznya mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal.

Misalnya, orang yang sedang menjalani ujian CPNS bernazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian CPNS nanti akan melakukan puasa Senin dan Kamis selama satu bulan.” Jika di kemudian hari lulus ujian, ia wajib memenuhi janjinya. Sebab, puasa Senin dan Kamis yang tadinya sunnah menjadi wajib.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x