3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara pendaftaran kartu prakerja gelombang 20
1. Kinjungi laman Prakerja.go.id dan daftar, masukan email beserta kata sandi.
2. Kemudian masukkan nomor KTP beserta tanggal lahir.
3. masukan data yang meliputi nama lengkap, alamat email yang digunakan untuk mendaftar, alamat domisili, pendidikan terakhir, status pekerjaan, dan foto KTP.
4. Setelah itu masukkan nomor telepon yang aktif. Tunggu Kode OTP yang dikirim via SMS setelah itu Masukkan kode OTP untuk mengkonfirmasi data.