Perlu diketahui, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini syarat terbaru penerima BLT BLT subsidi gaji Tahap 4 atau BSU 2021 yang ditetapkan oleh Kemnaker:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.