Portal Kudus - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan melaksanakan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dibulan September/Oktober 2021.
Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Twitter, @upt_p4op.
Berikut isi pengumuman yang tertera di akun Twitter, @upt_p4op sebagaimana dikutip Portal Kudus Jumat, 3 September 2021.
"Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP." tulis akun @upt_p4op, Senin 30 Agustus 2021.
Bantuan dana KJMU Tahap 2 diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan belajar di perguruan tinggi, melalui dana bantuan yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta.
Dana yang diberikan dalam dana bantuan KJMU Tahap 2 sebanyak Rp9.000.000 per semester, untuk satu mahasiswa yang mendapatkan KJMU.
Berdasarkan informasi resmi dari website jakarta.go.id berikut penjelasan besaran dana dari adanya program KJMU Tahap 2.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021, Berikut Link Update Info Lengkap dan Terbaru