CATAT! Hanya yang Memenuhi Syarat Berikut Dipastikan Dapat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

- 2 September 2021, 16:33 WIB
beranda Bantuan Gaji BSU pada bsu.kemnaker.go.id
beranda Bantuan Gaji BSU pada bsu.kemnaker.go.id /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

Dikutip dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Gaji BSU Bulan September pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.

Besaran Bantuan Gaji BSU Bulan September tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan.

Hanya 12 prosen dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Artikel ini tentang syarat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Syarat yang harus dimiliki calon penerima subsidi gaji/upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021, untuk acuan Bantuan Gaji BSU Bulan September adalah:

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di ilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Artikel ini tentang syarat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Langkah Pengecekan dengan mengunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah