5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ingin Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker? Berikut Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker
Berikut Tips yang Harus Perhatikan
Perlu diperhatikan, sebelum tes siapkan alat tulis dan kertas, manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam mengerjakan soal, jangan gugup, pahami soal dengan cermat dan tetap berdo'a.
Demikianlah informasi terkait pendaftaran program kartu Prakerja Gelombang 19 serta tips lolos seleksi ujiannya.***