Untuk pengecekan via laman banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan, terdaftar atau tidak.
Perlu diketahui juga, untuk mendapatkan atau mengajukan bantuan ini, para calon pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai penerima BPUM UMKM.
Berikut syarat pengajuan BPUM UMKM tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk