“Kalau di tempat wisata dan hiburan masih dalam konteks 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin, atau menerapkan aplikasi peduli lindungi,” tekan Hendi.
Baca Juga: Simak 9 Keutamaan Puasa Tasu'a dan Asyura, Berikut Tips Agar Bisa Panen Pahala di Bulan Mulia
Di sisi lain, lanjutnya, dengan status PPKM level 3, Kota Semarang juga dimungkinkan untuk melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu.
“Tapi kalau memang ada kemungkinan beberapa sekolah seperti itu, pasti harus ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang,” imbuhnya.
Terkait hal-hal lainnya, pihaknya masih memberlakukan regulasi seperti sebelumnya yang berjalan di Kota Semarang. Termasuk untuk tempat makan yang masih diberlakukan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 30 persen.***