Status PPKM Kota Semarang Turun Menjadi Level 3

- 18 Agustus 2021, 17:41 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi didampingi Wakil Walikota
Walikota Semarang Hendrar Prihadi didampingi Wakil Walikota /Media Purwodadi/Humas Pemkot Semarang/

Portal Kudus – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang turun menjadi level 3. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merasa bersyukur atas perkembangan kondisi wilayah yang dipimpinnya tersebut.

Baca Juga: Upacara HUT RI Digelar Sederhana di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri

“Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3. Sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” tutur Hendi, sapaan akrabnya pada sesi keterangan pers, Selasa 17 Agustus 2021.

Disampaikan, dengan penurunan level tersebut, pihaknya akan memberikan beberapa pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas. Antara lain, pemberlakukan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk mal dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, serta 25 persen untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan.

Lebih jauh terkait dibukanya tempat olah raga, Hendi juga menambahkan, aktivitas dalam satu grup hanya boleh diikuti maksimal empat orang.

Baca Juga: Pasar Ir Soekarno Kabupaten Sukoharjo Menjadi Contoh Pasar Taat Prokes

“Hari ini ada tambahan, tempat olah raga boleh buka. Tapi kapasitasnya 25 persen, dan satu grup hanya boleh empat orang. Jadi artinya, misalnya ada satu orang yang gowes, maka hanya boleh bersama dengan tiga orang temannya barengan,” jelasnya.

Sementara untuk tempat wisata dan hiburan, Hendi menegaskan, akan menerapakan sistem dengan aplikasi peduli lindungi, dan setiap pengunjung juga harus sudah melaksanakan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x