17 Agustus Apakah Tanggal Merah? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri tentang Besok Tanggal Merah

- 16 Agustus 2021, 05:21 WIB
17 Agustus Apakah Tanggal Merah? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri tentang Besok Tanggal Merah
17 Agustus Apakah Tanggal Merah? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri tentang Besok Tanggal Merah /Tangkap layar/pixabay.com/Jamesbhl -

Portal Kudus - Simak 17 Agustus Apakah Tanggal Merah? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri tentang Besok Tanggal Merah

Hari libur nasional bulan Agustus 2021 jatuh pada Rabu, 11 Agustus 2021 sebagai peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

Tak hanya itu, juga terdapat hari libur nasional bulan Agustus 2021 pada Selasa, 17 Agustus 2021 sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Jelang tanggal 17 Agustus 2021, banyak yang bertanya libur 17 Agustus 2021 apakah digeser?

Artikel ini memberi penjelasan libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Perjuangan Kemerdekaan untuk Quotes dan Caption Medsos saat HUT Republilk Indonesia ke 76

Setelah libur Tahun Baru Islam 2021 yang semula 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 demi mencegah peningkatan penularan Covid 19, sekarang banyak yang penasaran apakah libur 17 Agustus 2021 juga digeser?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tanggal 18 Juni 2021 tentang:

"Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x