Portal Kudus-Enam pusat perbelanjaan di Kota Semarang telah mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, setelah dilakukan uji coba mulai Selasa 10 Agustus 2021, rata-rata semua mal sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi pemerintah.
“Untuk uji coba pembukaan mal di Semarang sudah berjalan. Saya minta pihak Dinas Perdagangan untuk terus memantau semua mal, seperti aturan dari segi jumlah kapasitas pengunjung mal yang tidak boleh melebihi 25 persen,” terang Hendi, sapaan akrabnya, saat ditemui Jumat 13 Agustus 2021.
Disampaikan, semua mal juga sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat untuk bisa masuk mal dari Kementerian Kesehatan RI.
“Yang mana salah satu syaratnya, pengunjung maupun karyawan mal yang sudah vaksin yang bisa masuk mal. Selain itu, diharapkan masyarakat tetap menerapkan prokes saat berada di dalam mal,” imbuhnya.
Baca Juga: IAIN Salatiga Melakukan Penyerahan Hibah Tanah ke Pemerintah Kota Salatiga
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Mujoko Raharjo menyampaikan, hasil pantauannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di enam mal tersebut, secara umum telah memenuhi persyaratan.
“Namun, ada beberapa mal masih sulit untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Dari pihak pengelola mal yang bersangkutan menyanggupi akan mempercepat proses penyediaan aplikasi tersebut, agar berjalan lancar,” terangnya.
Disampaikan, masih ada permasalahan terkait karyawan atau penjaga di outlet mal yang belum vaksin. Padahal, dalam aturan pengunjung atau karyawan mal yang belum vaksin tidak boleh masuk. Sehingga, pengelola mal tersebut menggantikan dengan karyawan lain yang sudah vaksin.