1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ingin Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker? Berikut Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker
Berikut Tips yang Harus Perhatikan
Perlu diperhatikan, sebelum tes siapkan alat tulis dan kertas, manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam mengerjakan soal, jangan gugup, pahami soal dengan cermat dan tetap berdo'a.
Tetap pantau akun resminya untuk mengetahui kabar terbaru tentang informasi kartu prakerja gelombang 18