Sudah Dicairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Catat! Ini Pekerja yang Bisa Terima BSU Rp1 Juta Rupiah

- 12 Agustus 2021, 15:36 WIB
BSU BPJS Cair, ini penjelasan Kemnaker
BSU BPJS Cair, ini penjelasan Kemnaker /Desain Grafis/iNSulteng.com

Portal Kudus - Kabar gembira, akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sudah cair dan bisa diterima.

Kemenaker secara resmi akan membagikan BSU BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja yang memenuhi syarat penerima.

Pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan dicairkan hanya ke bank kerjasama atau dengan kata lain bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Segera Daftar Vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi.id, Begini Cara Pendaftarannya Lengkap dan Cepat

Namun bagi pekerja penerima manfaat BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara, disarankan untuk segera mengumpulkan data ke HRD perusahaan.

Agar segera dibantu dalam pembuatan rekening bank Himbara, dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam mengurus pembuatan rekening.

Kabar baiknya, pekerja di sebagaian daerah sudah terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta sejak Selasa 10 Agustus 2021 malam dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Adapun, syarat tersebut tercantum di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x