Untuk jadwal pencairannya, berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) mengatakan pencairan BSU sebesar Rp 1 juta akan diupayakan disalurkan pekan ini., namun belum diketahui tepat tanggal pastinya.
Merujuk dari catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada10 Agustus 2021, bahwa Kementerian Keuangan telah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Baca Juga: Ini Jadwal Penyaluran dan Pembagian Kuota Internet Kemendikbud 2021 yang Resmi Diperpanjang
Kemudian Bantuan BSU ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek.
Merujuk dari catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini maka jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tinggal menghitung hari.
Adapun syarat penerima BSU, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Lupa Vaksinasi, Ini Cara Daftar dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Berikut beberapa syarat terbaru bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang ditetapkan Kemnaker.
1. Pekerja
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.