Simak Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Kuota 8,7 juta Penerima

- 10 Agustus 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan /Unsplash/mufid majnun

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU diatas.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah