Portal Kudus - Tahun ini pemerintah melalui Kemnaker siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah perusahaan melakukan PHK.
Nantinya, Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.
Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan melalui lima rekening bank Himbara yang ditetapkan pemerintah, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.
Baca Juga: Ini Jadwal Pembagian dan Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 yang Diperpanjang
BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.