Portal Kudus - Berawal dari pertanyaan rekanaker dalam Instagram #kemnakermenjawab, terkait ketentuan bank Himbara.
Apakah harus bank Himbara atau bank dibawah naungan pemerintah, ataukah bisa bank swasta.
Semua pertanyaan dijawab dengan singkat, padat dan jelas oleh Kemnaker, bahwa semua bank bisa termasuk swasta.
Yang terpenting adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan memenuhi syarat.
Mau bank manapun bisa, yang penting sesuai dengan ketentuan yang ada dan ditetapkan.
Namun apabila tidak memiliki rekening bank Himbara, tak perlu khawatir dan gelisah karena masih bisa menggunakan rekening bank lain.
Termasuk apabila yang dimiliki hanya rekening bank swasta tetap bisa digunakan, yang terpenting memenuhi syarat dan kriteria.
Itulah kutipan jawaban dari pertanyaan rekanaker yang dijawab langsung melalui komentar di akun Instagram dengan #kemnakermenjawab.
Selain informasi di atas tentu ada hal lain yang dirasa penting dan perlu disimak, yaitu soal penerima yang tidak punya rekening bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU bagi calon penerima yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara
Berikut isi kutipan resmi Kemnaker sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram Kemnaker.
"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tulis akun Instagram @kemnaker, Minggu 8 Agustus 2021
"Rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak harus bank Himbara. Rekening penerima dapat bank swasta. Terpenting penuhi seluruh persyaratan dan rekening aktif,"tulis akun Instagram @kemnaker.
Untuk proses mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan, penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju.
Sebagai informasi, program BSU Subsidi Upah pernah disalurkan di tahun 2020 senilai Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing karyawan.
Namun di tahun 2021 ini besaran BSU Subsidi Upah hanya Rp1 juta yang bisa diterima oleh pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Sementara untuk penerima bantuan BSU Subsidi Upah adalah mereka yang terdaftar dalam kepesertaan perlindungan sosial tenaga kerja dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021.
Demikian informasi mengenai cara dan solusi yang diberikan Kemnaker untuk memberikan kemudahan kepada penerima bantuan subsidi upah.***