Kapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Catat Jadwal dan Syarat Dapatnya

- 5 Agustus 2021, 04:00 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan kuota internet dari bulan Januari hingga Mei 2021.

Kabar gembiranya, pemerintah melalui Kemendikbud telah resmi memperpanjang bantuan kuota internet tersebut hingga Desember 2021.

Kuota internet ini diberikan bagi pelajar dan pengajar yang terdata di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Subsidi kuota internet ini disalurkan untuk membantu pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19, sehingga pembelajaran PJJ yang dilakukan selama masa pandemi ini bisa berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Semua Lembaga Pemerintahan, Silahkan Cek dan Pastikan Namamu

Bantuan kuota internet dari Kemdikbud tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Tapi, hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran saja.

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Namun masyarakat masih dapat menggunakan bantuan kuota internet dari Kemdikbud ini untuk mengakses semua link dan aplikasi dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Berikut Hasil Pengumuman Administrasi CPNS Kemenkes 2021, Cek Segera dan Pastikan Namamu Lolos Seleksi

Untuk mengetahui laman apa saja yang diperbolehkan, silahka akses link kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud, satuan pendidikan terkait untuk segera melakukan beberapa hal guna mempercepat proses penyaluran bantuan kuota internet ini.

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomo HP pada sistem data pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Mengunggah SPTJM pada link data.kemdikbud.go.id (bagi PAUD, jenjang pendidikan dasar atau menengah) atau link kuotadikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi.

Dua hal tersebut harus dilakukan pihak satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Sudah Cair KJP Plus SD, Berikut Cara Cek Saldo Mandiri Lewat Aplikasi JakOne Mobile dari Android

Adapun besaran bantuan kuota internet yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar/mahasiswa maupun para tenaga pendidik.

Berikut detail rincian bantuan kuota internet dari pemerintah melalui Kemdikbud untuk paruh masa ajaran baru 2021/2022:

 -Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;

 -Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;

 -Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;

 -Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Atas Pengajuan Sanggahan CPNS 2021, Perhatikan dan Pantau Segera

Kapan Jadwal Penyalurannya?

Jadwal penyaluran bantuan kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen serta syarat dapat bantuan ini telah diumumkan Kemendikbud pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Pemerintah menetapkan jadwal penyaluran bantuan kuota internet ini akan dilakukan pada 11 – 15 September, 11 – 15 Oktober, dan 11 – 15 November 2021.

Bantuan kuota internet tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima oleh siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Adapun syarat penerima bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen adalah sebagai berikut:

Siswa PAUD Dikdasmen

   • Terdaftar di Dapodik
   • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orang tua, keluarga, atau wali

Pendidik PAUD Dikdasmen

   • Terdaftar di Dapodik
   • Memiliki nomor ponsel aktif

Mahasiswa

   • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif
   • Memiliki nomor ponsel aktif
   • Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan

Baca Juga: Proses Penyaluran KJP Plus Cair Juli, Pastikan Jadwal Penyaluran dan Cek Namamu Sebagai Penerima Manfaat KJP

Dosen

   • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
   • Memiliki nomor registrasi (NID, NIDK, atau NUP_
   • Memiliki nomor ponsel aktif

Demikian informasi terkait jadwal penyaluran dan syarat mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah melalui Kemendikbud.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah