Portal Kudus-Pendirian DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kebumen menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai.
Sejumlah advokat anggota Peradi justru mempersoalkan pendirian organisasi profesi advokat tersebut karena dinilai cacat etika dan tidak sejalan dengan AD/ART.
Bahkan para advokat tersebut melayangkan surat kepada dewan pengurus nasional (DPN) Peradi. Salah satu pemicunya adalah pembentukan pengurus DPC Peradi Kebumen yang memilih pengacara Dr Teguh Purnomo SH sebagai ketua tidak melibatkan seluruh advokat yang beracara di kabupaten berslogan Beriman tersebut.
Perwakilan advokat Toha Masrur SH mengatakan bahwa sebelumnya sudah meminta tim inisiator pendirian DPC Peradi Kebumen agar mengundang para advokat di Kebumen. Kendati demikian hingga pelaksanaan pendirian beberapa perwakilan tidak diundang.
"Dengan demikian kami menyatakan bahwa pembentukan DPC Peradi Kebumen adalah klaim sepihak dan tidak sah," ujar Toha Masrur kepada wartawan di Royal Cafe Jalan Pemuda Kebumen, Selasa (3/8).
Dalam kesempatan itu, sejumlah pengacara mulai dari yang senior maupun pengacara muda hadir. Tampak HD Sriyanto, Kasran SH, Candra Susi Subekti, Fandi Yusuf, Nur Rahmat SH, dan sejumlah pengacara lain juga hadir.
"Kami sepakat di Kebumen didirikan DPC Peradi. Akan tetapi proses pendiriannya harus benar dan sesuai etika," jelasnya.
Bila melihat AD/ART, kata Toha Masrur setidaknya harus ada 15 advokat. Meskipun undangannya 15 orang lebih, namun jika yang hadir kurang dari 15 maka tidak terpenuhi.