Portal Kudus-Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Purworejo RH Agus Bastian telah membuat larangan bagi warga yang akan menggelar hajatan.
Namun intruksi bupati tersebut banyak dilanggar oleh masyarakat.
Warga tetap menggelar hajatan. Parahnya lagi, kepala desa dan perangkat desa membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
Baca Juga: Pendirian DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kebumen Menuai Kontroversi, Cacat Etika
"Hajatan atau resepsi pernikahan dari pantauan dan laporan yang ada, masih cukup tinggi bahkan kepala desa dan perangkat desa belum dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," kata RH Agus Bastian dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4 di Ruang Bagelen Setda Purworejo, kemarin.
Untuk itu, Bupati minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk menjadi teladan dan pelopor protokol kesehatan (prokes) didalam atau diluar kedinasan.
ASN dan Aparat Pemerintahan Desa/Kelurahan juga tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan juga tidak boleh melakukan kunjungan atau study banding ke luar daerah atau sebaliknya menerima study banding dari luar daerah zona merah. Kemudian aktif untuk mengingatkan masyarakat menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.