Portal Kudus - Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, perjalanan menggunakan kereta api baik itu jarak jauh ataupun dekat, tetap membutuhkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah Indonesia menargetkan sasaran vaksinasi untuk skala Nasional dengan jumlah 181.554.465.
Simak cara cetak sertifikat vaksin sebagai syarat dokumen perjalanan anda, baca sampai selesai untuk mengetahui cara cetak sertifikat Vaksinnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 : CARA DOWNLOAD bisa Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199
Melalui laman PeduliLindungi.id anda dapat mencetak sertifikat vaksin, selain itu kalian juga dapat mencetak sertifikat vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi yang bisa di unduh via Play Store atau App Store.
Berikut cara cetak melalui laman PeduliLindungi.id
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs pedulilindungi.id