- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Karyawan penerima upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD
- Berada di Zona PPKM 4
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
Perlu diperhatikan juga jika pekerja atau buruh berada diwilayah dengan UMP lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratannya gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah. contoh UPM DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp.4.500.000
Baca Juga: Cek BST Rp 600 Ribu di cekbansos.kemnsos.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar BST Rp 600 Ribu
Berikut cara cek daftar penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.