BPUM UMKM Telah Cair, Simak Cara Cek Pencairan Via Laman eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id

- 30 Juli 2021, 13:12 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dihadapan pelaku UMKM sebelum memberikan secara simbolik Banpres BPUM 2021 di Istana Merdeka, Jumat 30 Juli 2021
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dihadapan pelaku UMKM sebelum memberikan secara simbolik Banpres BPUM 2021 di Istana Merdeka, Jumat 30 Juli 2021 /Tangkapan layar Channel YouTube Sekretariat Presiden

Portal Kudus - Bantuan UMKM Tahap 2 sudah resmi dicairkan mulai hari ini, simak artikel berikut untuk mengetahui informasinya.

Kabar mulai dicairkannya BPUM ini seperti apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi resmi memulai penyaluran BPUM mulai hari ini, Jumat, 30 Juli 2021. 

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Presiden seperti dikutip Portal Kudus dari ANTARA

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan Simak Informasi dan Penuhi Syarat-syaratnya

Pihak pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,3 triliun untuk penyaluran BPUM di tahun 2021, dengan target 12,8 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta tiap orang.

Bagi yang ingin mengajukan BPUM, pendaftar mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Berikut ini syarat pengajuan usaha:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk

3. Mempunyai usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Siapkan Nomer NIK Kalian Untuk Mengecek BPUM UMKM di eform.bri.co.id, Simak Cara Ceknya Disini

Adapun syarat dokumen dan data yang harus dibawa dan diisi saat pengajuan di Dinas Koperasi dan UKM adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

2. Nomor Kartu Keluarga 

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah itu dokumen akan diverifikasi dan didata apakah UMKM tersebut layak sebagai penerima BPUM.

Jika pendaftar berhasil lolos makan akan diberi informasi melalui SMS oleh pihak bank penyalur, setelah itu pendaftar harus melakukan ke verfikasi ke bank penyalur untuk mencairkan BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Nama Kalian Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id atau di Banpresbpum.id Banpres BPUM? Simak Alasannya Disini

 Penyaluran dana Banpers BPUM sendiri dapat dicek melalui eform.bri.co.id untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Berikut cara untuk  mengecek BLT UMKM (Banpres BPUM) Tahap 3 2021 di BRI:

1. Kalian buka laman eform.bri.co.id/bpum

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Lanjutkan ke proses pengecekan sesuai arahan.

Cek link banpresbpum.id untuk penerima BLT UMKM PNM Mekaar BNI

1. Kunjungi laman banpresbpum.id;

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi;

4. Lanjutkan ke proses inquiry.

5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan, terdaftar atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar serta cara cek penyaluran dana bantuan Banpres 2021 BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x