Cek KTP secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 29 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM yang disalurkan BRI hingga tanggal 18 Februari 2021
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM yang disalurkan BRI hingga tanggal 18 Februari 2021 /PORTAL KUDUS

Portal Kudus - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan memberikan dana senilai Rp1,2 juta, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.



Pemerintah Bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat disaat pandemi selama PPKM Level 4.

Bantuan yang diberikan khusus kepada masyarakat pelaku UMKM dan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek di eform.bri.co.id untuk 1,5 Juta Pelaku UMKM

Cara memastikan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali ada pada 2021 ini dapat di cek langsung secara online.

Cek Penerima BLT UMKM:

1. Bank BRI

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Sebelum Cairkan BLT UMKM Sebesar Rp1,2JT

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP

- Lalu masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

- Buka link https://banpresbpum.id;


- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Lalu klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Demikianlah Artikel tentang Cek KTP secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta.***
 
 

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x