Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk persyaratannya yakni, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, serta Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diketahui Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.
Tetap perhatikan jam operasional sert syarat yang dibutuhkan agar perpanjangan SIM anda berjalan lancar.
Demikianlah informasi tentang jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta 30 Juli 2021.***