Kartu PraKerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Informasi Berikut dan Penuhi Persyratannya Agar Bisa Lolos

- 30 Juli 2021, 05:55 WIB
kartu prakerja gelombang 18
kartu prakerja gelombang 18 /Instagram/@prakerja.go.id.

Portal Kudus - Pemerintah telah mengkonfirmasi tentang pembukaan kartu prakerja, yang mana pembukaannya akan segera diumumkan.

Diberlakukannya PPKM Level 4 mendorong pemerintah untuk segera menstabilkan perekonomian masyarakat terdampak, dan kabar baiknya, ditengah pemberlakuan PPKM Level 4, kartu prakerja rencananya tetap akan diadakan.

Simak informasi berikut untuk mengetahui info tentang program kartu prakerja gelombang 18 dan penuhi persyaratannya agar bisa lolos.

Baca Juga: Ingin Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker? Berikut Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Sisnaker

Perlu diketahui, informasi tetap diteruskannya program kartu prakerja ini sesuai keterangan dari menteri Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa:

"Pemerintah masih akan membuka pendaftaran bagi 2,8 juta peserta, pada semester II ini dan berkaitan juga dengan PPKM darurat, kami berharap akan bisa tersalurkan 10 triliun lagi. Program Kartu PraKerja menjadi upaya pemerintahmelalui dukungan APBN untuk merespons kondisi Covid-19 saat ini." ucap Sri Mulyani belum lama ini.

Dari informasi tersebut, kalian dapat mempersiapkan untuk mendaftar program kartu prakerja ini, simak persyaratannya berikut, agar lolos mengikuti seleksi kartu prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Tetap Diadakan, Daftarkan Segera Namamu di Prakerja.go.id

Berikut adalah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 agar bisa login dan terdaftar di www.prakerja.go.id :

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,

seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 18 Tahun 2021 Akan Tetap Diadakan, Berikut Informasinya

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tahun 2021 diprediksi sekitar Juli hingga Desember 2021.

Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pembukaan kartu prakerja melalui laman resmi dan akun sosial media resminya.

Berikut akun sosial media untuk Instagram resminya: @prakerja.go.id Dan untuk facebook, akun resminya adalah prakerja.go.id

Tetap pantau akun resminya untuk mengetahui kabar terbaru tentang informasi kartu prakerja gelombang 18.

Demikianlah informasi mengenai Kartu PraKerja semester II atau gelombang 18 untuk tahun 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah