Kartu PraKerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Informasi Berikut dan Penuhi Persyratannya Agar Bisa Lolos

- 30 Juli 2021, 05:55 WIB
kartu prakerja gelombang 18
kartu prakerja gelombang 18 /Instagram/@prakerja.go.id.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,

seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 18 Tahun 2021 Akan Tetap Diadakan, Berikut Informasinya

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tahun 2021 diprediksi sekitar Juli hingga Desember 2021.

Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pembukaan kartu prakerja melalui laman resmi dan akun sosial media resminya.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah