Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU Rp600 Ribu Selama 4 Bulan, Berikut Syaratnya

- 24 Juli 2021, 16:00 WIB
Cegah PHK, Kemenaker bakal mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021.
Cegah PHK, Kemenaker bakal mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021. /Instagram/@bank_indonesia

Segaris dengan itu, Kementerian Keuangan dalam infografisnya menyebutkan bahwa bantuan pemerintah subsidi gaji / upah untuk pekerja / buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja / Buruh.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan.

Kemudian cek syarat berikut agar data diri yang diserahkan tidak tereliminasi :

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
  4. Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk memastikan nama terdaftar dengan benar maka cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x