Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang, Simak Formasi yang Masih Sepi Pelamar dan Cara Daftarnya

- 20 Juli 2021, 11:40 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang, Simak Formasi yang Masih Sepi Pelamar dan Cara Daftarnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang, Simak Formasi yang Masih Sepi Pelamar dan Cara Daftarnya /sscasn.bkn.go.id/

Portal Kudus- Pemerintah telah resmi memperpanjang Pendaftaran CASN, hal tersebut disampaikan oleh akun media sosial resmi BKN @bkngoidofficial pada 19 Juli 2021.

Data yang sudah terhimpun untuk saat ini, sebanyak 3.333.176 pelamar sudah mengisi formulir pendaftaran, baik itu CPNS maupun PPPK. 

Sedangkan Para pelamar yang sudah melakukan submit sebanyak 2.217.965 orang.

Baca Juga: Tips Persiapan Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Berikut Tips Efektif Seleksi CPNS 2021 yang Harus Kalian Ketahui

Baca Juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021, Download PDF Contoh Soal SKD CPNS Tahun 2021 Di Sini

Untuk penjelasan mengenai perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK berikut update pendaftarannya:

1. Pendaftaran akan diperpanjang sampai tanggal 26 Juli 2021

2. Pegumuman administrasi akan disampaikan pada tanggal 2- 3 Agustus 2021.

3. Tahapan masa singgah dijadwalkan pada tanggal 4 - 6 Agustus.

4. Priode jawab singgah dijadwalkan pada 4 - 13 Agustus.

5. Dan untuk jadwal pengumuman pasca singgah adalah 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Informasi SKD, Berikut Informasi Mengenai Tes SKD CPNS Untuk Tahun 2021

Dari himpunan data yang sudah masuk tersebut, juga ada beberapa formasi yang masih terhitung sepi pelamar, berikut lokasi instansi yang masih minim pendaftar: 

Pemerintah Kab. Intan Jaya 15

Pemerintah Kab. Yahukimo 12

Pemerintah Kab. Nduga 11

Pemerintah Kab. Yalimo 10

Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 8

Pemerintah Kab. Deiyai 6

Pemerintah Kab. Dogiyai 4

Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 3

Pemerintah Kab. Tolikara 0

Pemerintah Kab. Paniai 0

 

Bagi kalian yang ingin daftar CPNS maupun PPPK, berikut tahapan Daftarnya:

1. Buat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id/. Lengkapi data NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman.

2. Upload Pas Photo minimal 120 Kb, maksimal 200 Kb lalu Cetak Kartu Informasi Akun.

3. Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/. Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Upload Foto Selfie. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Lengkapi Biodata sesuai permintaan.

6. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan. Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.

7. Cek Resume. Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar- Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah tepat.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Idul Adha 2021, Unduh Bingkai Twibbon Bertemakan Ucapan Hari Raya Idul Adha 1442 H

8. Kirim Data. Klik Simpan Data yang telah dicek di Resume, dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah diklik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN. Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN. Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menuntaskan proses pendaftaran melalui laman SSCN.

Demikianlah informasi mengenai perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK, tetap pantau updet kabar mengenai seleksi CASN di akun resmi BKN.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah