Yang termasuk dalam jabatan fungsional adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.
Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram.
Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan).
Gaji total tersebut menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.***