UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang Berikan Pelayanan Tera dan Tera Ulang

- 23 Juni 2021, 10:42 WIB
layanan tera dan tera ulang semarang
layanan tera dan tera ulang semarang /tangkapan layar/Pemkot Kota Semarang

Portal Kudus-Menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur yang digunakan untuk transaksi harus bertanda tera sah yang berlaku.

"Peraturan yang sudah diterapkan di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Alat ukur yang digunakan uatamanya untuk transaksi itu harus bertanda tera sah yang berlaku," ujar Edi Subeno, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang.

Menyikapi hal tersebut UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang memberikan pelayanan tera maupun tera ulang kepada masyarakat pemilik alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

Baca Juga: Higgs Domino Versi 1.71 APK, Download di TopBos Main Bebas No Iklan, Auto Win dan Unlimited Coin

"UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan untuk memberikan pelayanan tera maupun tera ulang kepada masyarakat utamanya adalah pemilik alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya," jelasnya.

Lingkup layanan yang diberikan meliputi 27 lingkup jenis UTTP. Untuk mengajukan layanan tera maupun tera ulang dapat melalui kantor dan pelayanan di tempat pakai.

"Lingkup pelayanan yang kami berikan yaitu meliputi 27 lingkup pelayanan UTTP," jelasnya.

Baca Juga: Build Zilong Tersakit 2021 Sekali Tusuk, Top Global Musuh Langsung Sekarat, Cek Emblem Disini

Untuk pendaftaran dan info lebih lanjut dapat menghubungi Call Center di 3544946 atau email di [email protected]. ***

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah