PKWT tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan, sedangkan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Selain itu, PKWT harus dibuat kontrak secara tertulis. Berbeda dengan PKWTT yang bisa dibuat secara lisan, namun harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Keterangan dan ketentuan lebih lengkap tentang PKWT dan PKWTT bisa disimak di bawah ini:
Klik: Keputusan Kemnaker
Demikianlah tadi penjelasan apa itu pekerja waktu tidak tertentu, arti dan perbedaanya dengan pekerja waktu tertentu.***