Yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Hal tersebut sebagaimana tertulis pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jadi, letak perbedaan antara PKWT dan PKWTT bisa dilihat dilihat dari status hubungan kerja dan lama waktu kontrak.
Kontrak PKWT dibatasi maksimal 3 tahun, namun PKWTT tidak memiliki batasan waktu.
Baca Juga: Pekerja Waktu Tidak Tertentu Adalah Begini, Simak Pengertian Pekerja Waku Tidak Tertentu Berikut!
Kemudian, pada PKWTT, perusahaan wajib memberi pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan PKWT tidak demikian, karena pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.