Portal Kudus - Inilah penjelasan apa itu pekerja waktu tidak tertentu, arti dan perbedaanya dengan pekerja waktu tertentu.
Pertamina membuka lowongan pekerja waktu tidak tertentu. Banyak yang kemudian mencari tahu apa itu pekerja waku tidak tertentu.
Artikel ini memberi penjelasan apa itu pekerja waktu tidak tertentu, arti dan perbedaanya dengan pekerja waktu tertentu.
Banyak yang penasaran dan mencari tahu maksud atau pengertian pekerja waku tidak tertentu.
Di laman recruitment.pertamina.com, disebutkan salah satunya:
"Pertamina Group mengundang putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) di PT Pertamina Lubricants...."
Apa itu pekerja waktu tidak tertentu? Pekerja waktu tidak tertentu adalah apa?
Dilansir dari laman disnakertrans.ntbprov.go.id, bahwa selama ini dikenal ada dua perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia.
Yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Hal tersebut sebagaimana tertulis pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jadi, letak perbedaan antara PKWT dan PKWTT bisa dilihat dilihat dari status hubungan kerja dan lama waktu kontrak.
Kontrak PKWT dibatasi maksimal 3 tahun, namun PKWTT tidak memiliki batasan waktu.
Baca Juga: Pekerja Waktu Tidak Tertentu Adalah Begini, Simak Pengertian Pekerja Waku Tidak Tertentu Berikut!
Kemudian, pada PKWTT, perusahaan wajib memberi pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan PKWT tidak demikian, karena pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.
PKWT tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan, sedangkan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Selain itu, PKWT harus dibuat kontrak secara tertulis. Berbeda dengan PKWTT yang bisa dibuat secara lisan, namun harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Keterangan dan ketentuan lebih lengkap tentang PKWT dan PKWTT bisa disimak di bawah ini:
Klik: Keputusan Kemnaker
Demikianlah tadi penjelasan apa itu pekerja waktu tidak tertentu, arti dan perbedaanya dengan pekerja waktu tertentu.***