Hasil Evaluasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Masih Dibatasi

- 16 Juni 2021, 19:53 WIB
evaluasi PKM Semarang
evaluasi PKM Semarang /tangkapan layar/Pemkot Semarang

Portal Kudus-Kemarin, Selasa, 15 Juni 2021 melalui Instagram Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan hasil evaluasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang.

Berdasarkan pemaparannya, Hendi mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Kota Semarang kini cenderung meningkat.

"Dari angka 300 terus keatas hingga 1.300 sekiang. Memang kata banyak orang sebagian 45% berasal dari warga di luar Kota Semarang, tapi apapun itu, kondisi pandemi Covid-19 di Semarang hari ini perlu disikapi dan waspadai bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Siapa UKT Golongan 2? Begini Penjelasannya, Simak Rincian Kelompok UKT dan Besaran Penghasilan Orang Tua

Merespon kenaikan kasus Covid-19 di Kota Semarang tersebut, Pemkot Semarang pun mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

"Maka kita mengambil berbagai langkah pertama, kita keluarkan surat keputusan Wali Kota per hari ini (15 Juni 2021)," tambah Hendi.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam penanganan Covid-19 di Kota Semarang adalah pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti kegiatan sosial budaya, pernikahan, pemakaman, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Nonton RCTI Live Streaming Euro 2021 Hari Ini: Italia vs Swiss, Inilah Link Streaming Mola TV Italia vs Swiss

Jumlah peserta kegiatan dan jam operasional usaha pun dibatasi.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah