Mengenal Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2021, Berikut Penjelasannya KLHK

- 16 Juni 2021, 10:12 WIB
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Banjar dan aktivis lingkungan hidup menanam pohon di Taman Kehati Pataruman, Lereng Gunung Putri, Jumat 11 Juni 2021.
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Banjar dan aktivis lingkungan hidup menanam pohon di Taman Kehati Pataruman, Lereng Gunung Putri, Jumat 11 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Tujuan atau Misi yang diemban adalah untuk mengingatkan manusia bahwa diperkirakan pada tahun 2025.

Paling tidak ada 1,8 milyar orang yang akan mengalami kelangkaan air, 2/3 penduduk dunia akan hidup dalam kondisi kekurangan air pada tahun 2045 sekitar 135 juta orang akan berpindah tempat diakibatkan penggurunan.

Peringatan ini juga ingin mengingatkan bahwa dengan melakukan perbaikan kualitas tanah dari ekosistem yang telah terdegradasi memiliki potensi penyerapan karbon sebanyak 3 milyar ton per tahun.

Untuk di Indonesia tema yang diangkat sangatlah relevan mengingat bahwa urusan terkait degradasi lahan dan kekeringan menjadi permasalahan yang harus dicarikan solusinya secara bersama-sama.

Baca Juga: Jadwal Mendownload Sertifikat UTBK SBMPTN 2021, Berikut Cara Melihat Nilainya

Peringatan hari penanggulangan degradasi dan kekeringan sedunia 2021, memiliki tujuan bahwa peringatan kali ini mengingatkan tentang kepedulian menjaga alam.

Seperti melakukan perbaikan kualitas tanah dari ekosisten yang telah terdegradasi, dengan memiliki potensi penyerapan karbon 3 miliyar pertahun.

Secara umum degradasi lahan terjadi di semua wilayah Indonesia, tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Lahan yang terdegradasi berat dapat ditandai dengan produktivitas yang rendah sekali, terjadi erosi berat, dan tutupan lahan kurang dari 50%.

Di Indonesia degradasi lahan diakibatkan oleh banyak sebab, pertambahan jumlah populasi manusia, kemiskinan, bencana alam, penggunaan dan pengelolaan lahan yang tidak tepat, penggunaan bahan kimia yang berlebihan, proses reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x