Cara Cek Bantuan UMKM BNI, Sudahkah Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan Hibah Dari Pemerintah

- 13 Juni 2021, 17:00 WIB
Update informasi penyaluran bantuan UMKM Rp1,2 juta dari BPUM.
Update informasi penyaluran bantuan UMKM Rp1,2 juta dari BPUM. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkopukm

Portal Kudus – Cara cek bantuan UMKM BNI, sudahkah mendaftarkan diri untuk mendapatkan hibah dari pemerintah dan ikuti caranya.

KemenkopUKM melakukan klarifikasi sekaligus update perkembangan penyaluran BPUM UMKM dan menepis pemberitaan yang tidak sesuai dengan realita.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2/3, di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

"Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM UMKM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," disampaikan Deputi bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dalam press release tanggal 7 Juni 2021.

Untuk membedakan dengan tahun lalu, BPUM UMKM nilainya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan dibayarkan hanya sekali, jadi tidak ada tahap ke 2 dengan penerima yang sama, seperti disampaikan berikut.

Dalam konferensi pers virtual tanggal 7 Juni 2021, Eddy Satriya mengatakan “Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini,"

Baca Juga: Cek Melalui https //eform.bni.co.id bpum Dengan NIK dan Dapatkan Informasi Nama Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Diketahui bersama dalam penyaluran BPUM UMKM dicairkan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah, nilai besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x