Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Ikuti Alurnya Melalui Aplikasi BPJSTKU

- 26 Maret 2021, 15:52 WIB
kartu bpjs ketenagakerjaan
kartu bpjs ketenagakerjaan /ttk/portalkudus

Portal Kudus – Perlindungan bagi tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan, merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko pada massa kerja dan purna kerja.

Program pemerintah ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban 2021 Arab, Latin dan Artinya dan Doa Malam Nisfu Sya'ban 1442 H

Baca Juga: Manfaat Penanaman 1000 Pohon Kayu Putih di Grobogan, Dari Pelestarian Alam dan Meningkatkan Ekonomi Warga

Dengan cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan perusahaan atau badan usaha per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Berikut ini beberapa cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara cairkan dana JHT secara online atau Lewat HP:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  3. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
  4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
  6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
  7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dari aplikasi akan memberikan balasan melalui email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Diketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, tertera bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah