Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

- 26 Maret 2021, 11:49 WIB
kia
kia /tangkapan layar/Channel Heby Dell

Sehingga setelah anak berumur 17 tahun KTP anak atau KIA diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Persyaratan untuk membuat KTP anak atau KIA untuk 5-17 tahun adalah :

  • Harus memiliki akta kelahiran
  • Menyerahkan KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan foto ukuran 2 × 3.

 

Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan KIA, namun pada saat pengurusan KTP anak atau KIA harus membawa :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Apabila anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Alur proses pembuatan KTP anak atau KIA adalah :

Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah