Portal Kudus - Pasar merupakan tempat untuk transaksi jual dan beli, semua kebutuhan hidup manusia diperjual belikan ditempat itu, tidak terkecuali kebutuhan bahan pokok sering disebut sembilan bahan pokok (sembako).
Pasar merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Disinilah sebetulnya bahan pokok atau sembako, menjadi primadona tujuan belanja masyarakat.
Dalam proses jual beli sembako dipasar, biasanya antara daerah satu dengan lainnya berbeda harga. Banyak faktor yang menyebabkan harga bahan pokok atau sembako ini menjadi berbeda harga.
Baca Juga: Harga Sembako Indonesia Terbaru Hari Ini, Berikut Daftarnya
Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.
Seperti bahan pokok, merupakan kebutuhan utama masyarakat untuk hidup, oleh karena itu pemerintah menetapkan harga komoditi pangan ini sebagai hal penting dan perlu diatur.
Berikut ini informasi terbaru mengenai perbandingan harga barang kebutuhan bahan pokok nasional, dilansir dari pemberitaan Kemendag RI pada tanggal 20 Maret 2021.
Baca Juga: Mulai Naik, Menjelang Puasa Beberapa Harga Komoditi Bahan Pokok atau Sembako Per Hari Ini
Diberitakan selanjutnya beberapa bahan pokok, dan akan selalu diperbarui setiap hari oleh kementerian perdagangan seperti dibawah ini :