Portal Kudus – Guna mencegah penyebaran virus COVID-19 yang makin meluas, Pemerintah resmi menghapus cuti Isra Miraj bulan Maret 2021.
Kebijakan Pemerintah dalam menghapus cuti bersama Isra Miraj 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Amalan dan Doa Jelang Isra Miraj di Bulan Rajab Lengkap Beserta Artinya
Diketahui bahwa cuti isra miraj bukan satu-satunya yang dihapus oleh pemerintah, melainkan ada empat cuti lainnya termsauk Hari Raya Idul Fitri selama 3 hari dan Natal 1 hari.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin Februari 2021.
Berikut adalah deretan tanggal merah bulan Maret 2021
-Kamis 11 Maret 2021: cuti Isra Miraj 2021 atau 1442 hijriah