Info Seputar KUR BRI 2021, Plafon Bertambah Jadi Rp253 Triliun

- 6 Maret 2021, 04:15 WIB
Menteri Teten Masduki
Menteri Teten Masduki /Kemenkopukm.co.id

Portal Kudus-Pemerintah melalui Kementerian Koperas dan UKM menyepakati kebijakan baru untuk Progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2021.

Pemerintah menyeakati perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama enam bulan kedepan dan plafon KUR bertambah menjadi Rp253 triliun.

Baca Juga: KUR BRI 2021 Untuk UMKM Bertambah Jadi Rp253 Triliun, Begini Info Pengajuannya

Baca Juga: KUR BRI 2021 Bertambah Jadi Rp253 Triliun, Catat Syarat Pengajuannya

Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi bunga KUR sampai dengan Juni 2021.

Pengajuan KUR bisa dilakukan di Bank BRI dengan cara datang ke kantor BRI terdekat atau dengan cara online di Pinjaman KUR BRI Online melalaui website resmi www.kur.bri.co.id.

BRI mempunyai 3 produk yaitu KUR Supermikro dengan kredit mencapai Rp10juta dan KUR Mikro sampai dengan RP25 juta, KUR Kecil dengan kredit Rp50juta-Rp500 juta dan KUR TKI.

KUR Mikro Bank BRI Kredit modal kerja atau investasi dengan plafon sampai dengan RP25 juta per debitur.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Online Bisa Tanpa Jaminan, Begini Persyaratannya

Baca Juga: KUR BRI 2021 bertambah jadi Rp253 Triliun, Catat Syarat Pengajuannya

Persayaratan calon debitur:

  • Individu atau perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbanka kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Persyaratan administrasi, identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha.

Bunga skema pembayaran KUR Super Mikro dikenakan sebesar 6% (per tahun) mulai Januari 2021. Plafon KUR maksimal Rp 10 juta buat nasabah baru.dan tidak terdapat biaya administrasi dan provisi.

Baca Juga: KUR BRI 2021 bertambah jadi Rp253 Triliun, Catat Syarat Pengajuannya

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Online Tanpa Jaminan, Begini Persyaratannya

Pengajuan KUR Super Mikro tidak dimintai jaminan karena plafon kredit yang relatif rendah. Gantinya, BRI akan melihat kualitas usaha debitur.

Jika terjadi keterlambatang angsuran, BRI akan memberi denda sebesar 2% dari jumlah angusran dikalikan jumlah hari keterlambatan. Selain denda tersebut, juga terdapat denda keterlambatan sebesar Rp20.000 per hari.

Baca Juga: KUR BRI TERBARU, Cukup KTP dan KK, Begini Syarat Pengajuannya

Pinjaman KUR BRI bisa diperpanjang dengan cara penjadwalan ulang pembayaran tagihan kartu kredit. Hal ini yang dilakukan Bank pertama kali ketika debitur mulai kredit macet. Waktu pembayaraan semakin lama maka peluang debitur bisa melunasi tagihan akan meningkat.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah