Portal Kudus - Program Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM 2021 akan segera dilanjutkan kembali di tahun 2021 ini.
Hal tersebut sebagaimana dikabarkan Kemenkop UKM melalui unggahan di Instagram pada 1 Maret 2021 kemarin.
"Hai Sobat UMKM, terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia," tulis keterangan di Instagram tersebut.
Dijelaskan juga di unggahan @kemenkopukm tersebut bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.
"Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM."
Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk program Banpres BPUM 2021 saat ini, masih dilakukan proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
"Pastikan sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm, baik channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.ig." tulis @kemenkopukm.
Di akhir keterangan, ditekankan agar masyarakat selalu mewaspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres BPUM yang meminta identitas pribadi.
"Kemenkop UKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro."
Cara pendaftaran
Karena masih dalam tahap persiapan penyusunan regulasi, saat ini belum ada informasi resmi tentang bagaimana mekanisme cara pendaftaran atau pengajuan bantuan BPUM 2021.
Akan tetapi, Anda bisa melakukan persiapan terlebih dahulu dengan mempelajari syarat dan cara pendaftaran BPUM tahun 2020 lalu.
Tahun lalu, pendaftaran atau pengajuan bantuan BPUM bisa dilakukan dengan cara mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat, sesuai wilayah Kabupaten/Kota.
Biasanya, setiap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota menyediakan form online yang bisa diisi untuk melakukan pendaftaran.
Untuk BPUM 2021 kali ini, belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pendaftarannya.
Syarat pendaftaran
Belum ada pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran BPUM 2021 yang rencananya akan segera dibuka kembali.
Jika berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Simak Cara Memilih Pelatihan yang Tepat di Program Kartu Prakerja Gelombang 12
Demikianlah tadi informasi tentang Bantuan BPUM 2021 yang akan segera dilanjutkan.***