Masih Ada Waktu, Berikut Ini Syarat Dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2021 Beserta Kelengkapannya Berikut

- 25 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemdikbud

Portal Kudus – Program KIP Kuliah 2021 dengan syarat dan manfaatnya adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam UU tersebut telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, melalui salah satunya Program KIP Kuliah 2021.

Sehingga dasar KIP Kuliah 2021 adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Baca Juga: Ingin Kuliah Namun Tidak Ada Biaya? Mau yang GRATIS, Berikut Cara Mendapatkan KIP Kuliah adalah

Baca Juga: Kuliah GRATIS! Jangan Lewatkan Kesempatan Ikut KIP Kuliah adalah Dengan Mempersiapkan 2 Berkas Ini

Penerima KIP Kuliah 2021 adalah keterbatasan ekonomi calon penerima kip kuliah syarat dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Syarat dan cara mendaftarkan kip kuliah untuk buah hati, mengingat kondisi ekonomi belum stabil

Baca Juga: YES! Simak 3 Manfaat dan Bantuan Biaya Kuliah Yang Diberikan KIP Kuliah adalah Sebagai Berikut

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Informasi untuk KIP Kuliah 2021 syarat adalah apabila,calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.

  • Yaitu dengan pembuktian pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  • Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Siswa Penerima KIP Kuliah 2021 syarat adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Siswa memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Manfaat bagi penerima KIP Kuliah 2021 adalah;

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na’im,Pers Release di Jakarta 1 Februari 2021.

Tahun ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa baru, dengan harapan masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter , Ainun Na’im.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah 2021 dimobile apps berbasis android di Play Store.

1.Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

  • Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  • Sistem KIP Kuliah 2021 selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2021 ;
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

2.Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

  • Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/mandiri)
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah 2021 yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  • Penerima KIP Kuliah 2021 syaratnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Sehingga program KIP Kuliah 2021 adalah bantuan Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt per semester langsung ke Perguruan Tinggi (PT).

Besaran manfaat siswa penerima program KIP Kuliah 2021 syarat adalah, akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x