Portal Kudus - SKB 3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini muncul ketika beberapa minggu kemarin, viral dengan adanya siswa yang dengan terpaksa menggunakan seragam dan atribut agama tertentu.
Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu 3 Februari 2021 oleh 3 Menteri yang membawahi kementrian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Mendikbud, Mengumumkan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka Th 2021
Baca Juga: Hore!! Pendaftaran PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya
Dalam keputusan itu tertuang pada 6 keputusan, untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
- Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
Baca Juga: Soal Kasus Pemaksaan Berhijab di SMKN 2 Padang, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi, Beri Sanksi Tegas
Baca Juga: Standarisasi Jumlah Peserta Didik Dari Berbagai Jenjang, Berikut Penjelasan Dari Mendikbud