Portal Kudus - Setelah rapat dengan DPR RI, kementrian pendidikan sepakat untuk tetap membuka formasi CPNS hanya saja diutamakan yang melalui jalur PPPK.
Formasi PPPK yang disediakan pemerintah untuk seleksi tahun 2021 ini adalah mencapai 1 juta formasi guru PPPK.
Meski bukan pegawai tetap seperti guru PNS, guru PPPK nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS dan juga memiliki hak yang sama dalam pengisian jabatan.
Baca Juga: Tentang Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Diganti PPPK? Tetap Ada CPNS Hanya Prioritas PPPK
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Januari 2021, caranya cukup cek di dtks.kemensos.go.id
Program PPPK 2021 merupakan upaya pemerintah atau Kemendikbud memberi kesempatan kepada guru-guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Mendikbud Nadiem Makariem, dikutip dari Instagram @nadiemmakarim.
Hanya saja, guru PPPK belum mendapatkan dana pensiun seperti halnya guru PNS. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan nantinya guru PPPK akan mendapatkan dana pensiun juga.